Home / Penambang Emas Cina Ilegal Dideportasi
Jakarta, CNN Indonesia -- Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika, Kabupaten Mimika, Papua mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai penambang emas ilegal.Mereka dideportasi terkait penyalahgunaan izin tinggal. Kedua belas WNA yang dideportasi terdiri atas 11 orang warga negara China, yakni Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li
2019-03-14· Liputan6, Jakarta Imigrasi di Timika, Papua deportasi WNA asal China dan Korsel yang bekerja sebagai penambang emas ilegal
Dia sebelumnya telah melakukan tindak pidana keimigrasian menyalahgunakan izin tinggal pasal 122 huruf (a) UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sebagai penambang emas ilegal di
JAYAPURA-Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Timika, mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Korea Selatan yang bekerja sebagai penambang emas illegal, Rabu (13/3). Ketigabelas WNA ini terpaksa dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
2019-03-27· "Yang bersangkutan ketika itu diamankan sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Nabire," ujar . WNA tersebut diberangkatkan dari Bandara Mozes Kilangin Timika, Rabu siang, untuk dipulangkan ke negara asalnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
12 WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dideportasi oleh imigrasi Timika. tirto.id Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika, Kabupaten Mimika, Papua mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire.
2 WN China itu jadi penambang emas ilegal di Solok. Setelah berkoordinasi, Tim PORA Imigrasi Padang bersama Unit Intel Kodim 0309/Solok kemudian bergerak dari Padang Aro menuju ke arah wilayah tambang emas di Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, yang diduga tempat dua WNA tersebut tinggal untuk sementara.
TIMIKA, KOMPAS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire. 12 WNA ini dideportasi dari Bandara Mozes
Selewengkan Izin, 12 WN China-Korsel Penambang Emas di Nabire Dideportasi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Mayoritas WNA tersebut berasal dari China dan Korea Selatan. detikNews Senin, 11 Mar 2019 17:40 WIB 2 Penambang Tewas, Warga Sempat Pasang Blower di Lubang Emas
Mayoritas WNA tersebut berasal dari China dan Korea Selatan. "Mereka sudah menjalani hukuman dan harus dideportasi. Mereka terbukti melakukan penambangan emas di wilayah Nabire, hari ini kita
Penambang Emas Ilegal asal Jepang, Kaneda Hisashi Dideportasi Imigrasi Mimika. Konferensi Pers Pendeportasian (Kaneda Hisashi, baju hitam kiri) MIMIKA, BM. Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang atas nama Kaneda Hisashi dideportasi Rabu (27/3) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika atas tindakannya yang menyalahgunakan ijin tinggal sebagai penambang emas ilegal
WNA yang kali ini dideportasi oleh Imigrasi Kelas II TPI merupakan Warga Negara Jepang atas nama Kaneda Hisashi. Dia sebelumnya telah melakukan tindak pidana keimigrasian menyalahgunakan izin tinggal pasal 122 huruf (a) UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire.
“Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire tertanggal 12 Desember 2018, serta telah menjalani hukuman selama lima bulan, 15 hari dan denda Rp10 juta,” ujarnya.
Berita Menambang Emas Ilegal Kaneda dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire.
Berita Penambang Emas Ilegal Tanah longsor setinggi 110 meter dan lebar 70 meter itu bercampur bebatuan jatuh menimpa saung tempat gurandil beristirahat.
Berita Mimika Timika (Papua), Website Resmi. 6 OPD Pemda Mimika Disorot 4 Fraksi DPRD Di Rapat Jalannya Sidang Paripurna II MIMIKA, BM DPRD Kabupaten Mimika melaksanakan Rapat Paripurna II Masa...
Kaneda dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire. Sebelumnya, Kaneda telah menjalani masa hukuman selama 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta subsider 15 hari di Lapas Nabire karena divonis bersalah.
Kedua belas WNA yang dideportasi tersebut terdiri atas 11 orang warga negara China, yakni Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Yang Enlong, dan satu orang warga negara Korea Selatan Go Seong Yong,Papua,Imigrasi,Deportasi,Tambang Emas,Penambangan liar,razia WNA,Jakarta
2019-09-09· Jumlah penambang emas ilegal yang menyelamatkan diri ke Kabupaten Boven Digoel, Papua, terus bertambah. Hingga pagi ini (9/9) jumlah pengungsi yang
Jakarta, namalonews Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mendeportasi sebanyak 12 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Mayoritas dari mereka berasal dari Cina dan Korea Selatan. “Mereka sudah menjalani hukuman dan harus dideportasi. Mereka terbukti melakukan penambangan emas di wilayah Nabire, hari ini kita terbangkan dari Timika,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II []
2017-08-13· penambang emas hutabargot yang bernyali tinggi untuk memasuki lubang yang dalam.
Ini artinya, produksi emas per tahun para penambang emas tak berizin ini mencapai hampir tiga ton. Jika harga satu gram emas Rp 170 ribu maka peredaran uang para penambang di Kalbar mencapai Rp 500 milyar lebih per tahun. Memang jika dilihat sekilas akan sangat menggiurkan jika kita juga terjun dalam pertambangan ini, apalagi dengan hasil besar
Selewengkan Izin, 12 WN China-Korsel Penambang Emas di Nabire Dideportasi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Mayoritas WNA tersebut berasal dari China dan Korea Selatan. detikNews Jumat, 09 Mar 2018 15:19 WIB 3 Kerbau Mati di Pulau Buru, Diduga Minum Limbah Penambangan Emas
Penambangan ilegal merupakan perhatian utama di daerah pertambangan Ghana, dimana para operator menggunakan alat canggih untuk mengolah bijih emas. Setidaknya 15 penambang liar asal Cina dideportasi ke negaranya awal bulan ini, setelah mereka ketahuan menambang secara ilegal di
Intelijenpost. Timika, Intelijen Post. Adanya mengenai Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika, Kabupaten Mimika, Papua mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai penambang emas ilegal.Mereka dideportasi terkait penyalahgunaan izin tinggal.
JAYAPURA-Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Timika, mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Korea Selatan yang bekerja sebagai penambang emas illegal, Rabu (13/3). Ketigabelas WNA ini terpaksa dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi TPI Mimika Jesaja Enoch ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
12 warga Negara asing (WNA) dideportasikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Papua ke negara asalnya, yakni China dan Korea Selatan. "Mereka sudah menjalani hukuman dan harus dideportasi. Mereka terbukti melakukan penambangan emas di wilayah Nabire, hari ini kita terbangkan dari Timika.
Ghana mengusir lebih dari 160 orang berkebangsaan China, sebagai bagian dari penindakan keras terhadap penambangan emas liar yang diluncurkan sepekan silam. Pemerintah mengumumkan pengusiran itu pekan ini, sekitar sebulan setelah Presiden John Dramani Mahama membentuk satuan tugas untuk mengatasi
3 Penambang Emas Cina Ditangkap di Solsel Ampera 3 Penambang Emas Cina Ditangkap di Solsel Jumat, 22 Agustus 2014 02:41 OKNUM TNI DAN POLRI TERLIBAT Aktivitas tambang ilegal di Solok Selatan masih marak. Jajaran Polres Solok Selatan kemarin menangkap tiga dari tujuh penambang emas ilegal asal Cina. Ada oknum TNI dan Polri yang terlibat
Tambang Emas Ilegal di Nabire, 12 Warga Asing Ini Dideportasi ke Negara Asalnya Terkini.id, Papua Masalah tambang ilegal di Timika, Papua, terus terungkap.